Pemerintah Republik Indonesia menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 yang dikuatkan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Tanggal tersebut juga merupakan hari lahirnya Persatuan Guru Indonesia (PGRI). Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Dr Sulistiyo pada sambutannya mengatakan, guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah. "Aktualitas fungsi guru sebagai tenaga profesional adalah prasyarat untuk meningkatkan kualitas proses dan luaran pembelajaran," ujar Sulistiyo. Sebagai tenaga profesional, lanjut Sulistiyo, guru berperan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan nasional itu sendiri adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menja
Dapatkan Ragam Update Disini