Segala puji dan syukur kehadirat Allah swt, yang telah melimpahkan rahmat berupa kesehatan dan kesempatan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang hukum jaminan. Salawat beriring salam kami ucapkan kepada Nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa kita semua dari alam kebodohan hingga ke alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan. Makalah tentang hukum jaminan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan pembaca serta dapat bermanfaat bagi kita semua. Kiranya makalah tentang hukum jaminan ini dapat dijadikan pegangan terkait dengan materi bersangkutan. Dengan paparan materi, penyajian, dan dengan bahasa yang sederhana diharapkan dapat membantu menguasai materi dengan mudah. Kami menyadari bahwa makalah tentang hukum jaminan ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, kami mengharapkan saran dan masukan dari pembaca sekalian untuk penyempurnaan makalah kami yang akan datang. Akhir kata, kami ucapkan terima kasih.
BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Manusia dalam menjalani kehidupannya membutuhkan berbagai hal untuk memenuhi kebutuhan. Dalam memenuhi kebutuhan tersebut setiap individu harus mendapatkannya dengan melakukan pembelian, meminjam atau pun dengan sistem barter. Untuk membeli dan meminjam saat ini memang sangat sering dilakukan dan dimungkinkan terjadi. Untuk barter memang mungkin terjadi tetapi saat ini sistem tersebut jarang sekali dipergunakan. Seperti yang kita ketahui manusia dalam usaha pemenuhan kebutuhan sehari-hari setiap orang memiliki berbagai cara sesuai dengan perkembangan kehidupan saat ini, misalnya pinjam-meminjam. Ketika terjadi hubungan pinjam meminjam maka timbul hak dan kewajiban, ketika terjadi wan prestasi maka disinilah timbulnya pemikiran mengenai apa yang dinamakan jaminan.
BAB II. PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Jaminan
Hukum jaminan adalah kaidah atau peraturan hukum yang mengatur ketentuan mengenai jaminan dari pihak debitur atau dari pihak ketiga bagi kepastian pelunasan piutang kreditur atau pelaksanaan suatu prestasi. Dalam kehidupan sehari-hari kita juga sudah sering mendengar istilah jaminan. Jaminan dalam pengertian bahasa sehari-hari biasanya merujuk pada pengertian adanya suatu benda atau barang yang dijadikan sebagai pengganti atau penanggung pinjaman uang terhadap seseorang. Jadi pengertian jaminan secara umum adalah suatu benda yang dijadikan tanggungan bagi sebuah perjanjian hutang piutang antara kreditur dan debitur. Berdasarkan pengertian di atas, unsur-unsur yang terkandung didalam perumusan hukum jaminan, yakni sebagai berikut:
- Serangkaian ketentuan hukum, baik yang bersumberkan kepada ketentuan hukum yang tertulis dan ketentuan hukum yang tidak tertulis. Ketentuan hukum jaminan yang tertulis adalah ketentuan hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan, termasuk yurisprudensi, baik itu berupa peraturan yang original (asli) maupun peraturan yang derivatif (turunan). Adapun ketentuan hukum jaminan yang tidak tertulis adalah ketentuan hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan pembebanan utang suatu jaminan.
- Ketentuan hukum jaminan tersebut mengatur mengenai hubungan hukum antara pemberi jaminan (debitur) dan penerima jaminan (kreditur). Pemberi jaminan yaitu pihak yang berutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu, yang menyerahkan suatu kebendaan tertentu sebagai (benda) jaminan kepada penerima jaminan (kreditur).
- Adanya jaminan yang diserahkan oleh debitur kepada kreditur.
- Pemberian jaminan yang dilakukan oleh pemberi jaminan dimaksudkan sebagai jaminan (tanggungan) bagi pelunasan utang tertentu.
2.2 Jenis-jenis Hukum jaminan
- Jaminan Umum : Jaminan yang lahir karena ditentukan oleh Undang-undang
- Jaminan Khusus : Jaminan yang lahir karena perjanjian
- Jaminan Kebendaan: Jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda yang mempunyai ciri-ciri, yaitu mempunyai hubungan langsung atas benda dari debitur, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya, dan dapat diperalihkan.
- Jaminan Perorangan: Jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perseorangan, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur, terhadap harta kekayaan debitur semuanya.
2.3 Asas-asas Hukum Jaminan
1. Asas Publicitiet
Asas bahwa semua hak baik hak tanggungan hak fidusia dan hipotik harus didaftarkan.
Hak tanggungan: Objek benda jaminan adalah tanah berikut atau tidak berikut dengan apa yang ada diatasnya maka aturan hukum dan yang mengaturnya adalah hak tanggungan.
Hak fidusia: Objek jaminan adalah benda bergerak contoh: mobil, sepeda motor, perabot rumah tangga. Benda yang akan menjadi jaminan masih tetap dikuasai. Aturan hukum yang mengaturnya disebut lembaga Fidusia.
Benda yang akan menjadi jaminan tapi tidak dikuasainya maka aturan hukum yang mengaturnya disebut pengadaian
Hipotik: Hipotik digunakan apabila benda yang sebagai jaminan berupa kapal yang berbobot minimal 20 ton.
Hak-hak yang dijadikan sebagai jaminan ia wajib didaftarkan yaitu dimasing-masing instansi yang berwenang terhadap benda tersebut. Kegunaan didaftarkan adalah supaya pihak ketiga tahu bahwa benda tersebut sedang dijaminkan untuk sebuah hutang atau dalam pembebanan hutang.
Asas publicitiet untuk melindungi pihak ketiga yang beritikat baik
2. Asas Specialitiet
Bahwa hak tanggungan, hak fidusia dan hipotik hanya dapat dibebankan atas persil (satuan tanah) atau atas barang-barang yang sudah terdaftar atas nama orang tertentu. Secara ringkas, Bahwa sesuatu benda yang akan dijaminkan sudah didaftarkan.
3. Asas Tidak Dapat Dibagi
Yaitu asas dapat dibaginya hutang tidak dapat mengakibatkan dapat dibaginya hak tanggungan, hak fidusia, hipotik walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian. Contoh: A berhutang ke Bank 100 juta dengan jaminan sebidang tanah, dan sebuah mobil. Tanah nilai taksirannya 100 juta dan mobil nilai taksirannya 60 juta, apabila hutang ini telah 50 % diselesaikan maka nilai jaminannya hanya sebatas 1 benda jaminan tapi dengan begitu walau hutang sudah mengecil tapi jaminan tidak bisa dibagi atau diambil.
2.4 Sistem Pengaturan Hukum Jaminan
Sistem Terbuka: Boleh disimpangi. Orang dapat melakukan hukum perjanjian mengenai apapun juga baik yang sudah ada pengatur aturannya dalam KUHPerdata (Nominat) maupun yang tidak diatur dalam KUHPerdata (Innominat).
Sistem Tertutup: Tidak Boleh disimpangi tunduk oleh peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, tidak dapat mengadakan hak-hak jaminan baru selain yang telah ditetapkan dalam Undang-undang.
2.5 Sumber Hukum Jaminan
- Buku ke II KUHPerdata: Antara lain tentang gadai dan hipotik.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Terutama yang berkaitan Hipotik kapal laut
- Undang-undang No 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar Pokok agrarian.
- Undang-Undang No 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
- Undang-undang No 42 tahun 1949 tentang Fidusia.
- Undang-undang no 21 Tahun 1992 tentang pelayaran.
2.6 Fungsi Jaminan
Fungsi jaminan adalah sebagai sarana perlindungan bagi keamanan atau kepastian pelunasan hutang debitur kepada kreditur. Jaminan secara yuridis mempunyai fungsi untuk mengkover hutang. Oleh karena itu, jaminan di samping faktor-faktor lain (watak, kemampuan, modal, jaminan dan kondisi ekonomi), dapat dijadikan sebagai sarana perlindungan untuk para kreditur dalam kepastian atau pelunasan utang calon debitur atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur.
BAB III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hukum jaminan adalah kaidah atau peraturan hukum yang mengatur ketentuan mengenai jaminan dari pihak debitur atau dari pihak ketiga bagi kepastian pelunasan piutang kreditur atau pelaksanaan suatu prestasi. Dalam kehidupan sehari-hari kita juga sudah sering mendengar istilah jaminan. Jaminan dalam pengertian bahasa sehari-hari biasanya merujuk pada pengertian adanya suatu benda atau barang yang dijadikan sebagai pengganti atau penanggung pinjaman uang terhadap seseorang.
3.1 Saran
Dalam melakukan kegiatan pinjam-meminjam sebaiknya di landasi dengan jaminan, karena dengan adanya jaminan para kreditur mendapatkan sarana perlindungan bagi keamanan atau kepastian pelunasan hutang debitur. Jadi, marilah kreditur dan debitur melakukan sebuah jaminan dalam proses peminjaman atau hutang.
[.docx]
Comments
Post a Comment