BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa suatu kegiatan usaha ditinjau dari segi hukumnya ada dua, yaitu yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum seperti usaha dagang atau UD. Sementara salah satu usaha yang berbentuk badan hukum adalah Perseroan Terbatas atau sering disingkat dengan PT. Sebagai calon ekonom masa depan, sepatutnyalah bagi kita untuk mengetahui sedikit banyaknya tentang PT disamping memenuhii kewajiban sebagai mahasiswa tentunya dalam menyelesaikan materi Perseroan Terbatas untuk Mata Kuliah Pengantar Hukum dan Etika Bisnis.
BAB II. PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Perseroan Terbatas dan Dasar Hukum
Perseroan Terbatas (Limited Liability Company, Naamloze Vennootschap) adalah bentuk yang paling populer dari semua bentuk usaha bisnis. Yang dimaksud dengan perseroan terbatas menurut hukum Indonesia adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian antara 2 (dua) orang atau lebih, untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham – saham. Suatu perseroan terbatas biasanya dengan mudah dikenali dalam praktek, yakni dengan membaca singkatan PT di depan namanya. Misalnya PT Cantik Indah Bagus (DR. Munir Fuady, 2012 : 36)
Berdasarkan pasal 1 UUPT No. 40/2007 pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Sementara Ir. Harmaizar Z menyebutkan bahwa Perseroan Terbatas atau PT adalah bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, didirikan oleh 2 orang atau lebih berdasarkan akta pendirian yang dibuat oleh pejabat pemerintah atau notaries, dan telah memperoleh pengesahan dari Mentri Kehakiman dan HAM serta telah melaksanakan wajib daftar perusahaan dan telah diumumkan dalam tambahan berita negara. (Menggali Potensi Wirausaha ; hal. 195)
Dahulunya, tentang perseroan terbatas ini diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Dagang. Akan tetapi, ketentuan tentang perseroan terbatas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tersebut kemudian tidak berlaku lagi setelah adanya Undang – Undang Perseroan Terbatas, yang merupakan undang-undang yang khusus mengatur tentang perseroan terbatas tersebut.
BAB III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Perseroan terbatas atau sering disebut dengan PT merupakan suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang saling membuat perjanjian untuk elaksanakan usaha yang dimaksud dengan modal keseluruhan terdiri dari sejumlah saham yang dipegang oleh para pemegang saham. Dalam suatu perseroan terdapat tiga organ penting, yaitu Rapat Umum Pemegang saham, direksi dan komisaris.
Untuk mendirikan suatu perseroan harus melalui beberapa tahap, yaitu tahap pembuatan akta secara otentik oleh notaries, tahap pengesahan dan/atau persetujuan dari mentri kehakiman, tahap pendaftaran dalam daftar perusaan dan tahap pengumuman dalam tambahan berita Negara. Dalam proses pembubaran suatu perseroan harus degan sebab-sebab dan alas an-alasan tertentu seperti berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham, jangka waktu yang telah habis serta penepatan dari pengadilan karena hal tertentu.
Download [.docx]
Comments
Post a Comment